SPBU Pontodon Kena Sanksi KANNI Desak APH Ungkap Status Dump Truck Kuning

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Solar selama 30 hari terhadap salah satu SPBU. Sanksi berlaku sejak 11 September hingga 10 Oktober 2026.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi tersebut bukan pencabutan izin operasional. Selama masa penghentian, kebutuhan Solar masyarakat dialihkan ke SPBU alternatif.

“Pertamina telah menetapkan penghentian sementara penyaluran Solar selama 30 hari,” ujar Lilik melalui pesan WhatsApp.

Pertamina juga melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan kendaraan tertentu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, status dump truck kuning DB 8254 KB yang sebelumnya disebut ditemukan di SPBU Pontodon masih menjadi sorotan.

Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, mendesak aparat memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan status kendaraan tersebut.

“Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan,” tegas Chandra, Kamis (17/9/2026).

Aktivis muda Parindo Potabuga juga meminta aparat menjelaskan apakah kendaraan tersebut telah diperiksa dan bagaimana tindak lanjutnya, termasuk menelusuri kepemilikan serta riwayat transaksi BBM jika ditemukan indikasi yang relevan.

Namun, keberadaan kendaraan dan galon kosong di lokasi belum membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penyalahgunaan BBM tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Kini, selain menunggu berakhirnya sanksi Pertamina pada 10 Oktober, publik menanti kejelasan aparat terkait status dan keberadaan DB 8254 KB.***

(Rm)