1 Juni, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Berlaku

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni
Create: Thu, 06/03/2021 - 17:03
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhadap perubahan perilaku di masa pandemi COVID-19 mulai diterapkan di Provinsi Bengkulu per tanggal 1 Juni 2021. 

“Sudah diterapkan dan ditetapkan berdasarkan zona wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange di lingkup yang paling kecil yakni RT dan RW,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (3/6/21). 

Herwan mengatakan, penetapan zona ini ditetapkan berdasarkan jumlah kasus dan berlaku secara dinamis.

“Untuk lingkup RT dan RW ini, jika di atas 5 rumah tangga yang terkena COVID-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange itu antara 3-5 rumah tangga,” ungkap. 

Jika sudah ada yang dinayatakan sembuh dan jumlahnya berkurang, kata Herwan, maka aktivitas bisa dilakukan kembali. Sebaliknya jika kembali lagi bertambah kasus, maka pembatasan akan kembali diberlakukan. 

Lebih lanjut, pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah dilaksanakan sampai ke tingkat kabupaten. Di mana nanti pihak kabupten-kota akan membuat pemetaan wilayah sampai ke tingkat mikro yakni RT dan RW. 

“Tinggal nanti pemetaan di tingkat kecamatan, keluranan dan desa di tingkat RT/RW mana saja yang masuk zona merah atau orange berdasarkan jumlah kasus,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini dirasa cukup efektif untuk pencegahan penularan COVID-19. Agar pencegahan lebih cepat dilakukan, di samping itu juga lebih efektif karena skalanya yang lebih kecil.

Sementara itu pertanggal 3 Juni 2021 sebanyak 8.156 orang di Bengkulu positif, 7.166 kasus sembuh dan 180 meninggal dunia. (Bisri)