Kemensos, Ngaku Miskin Bisa Dipidana

Rumah keluarga kurang mampu akan di pasang stiker
Create: Thu, 16/05/2019 - 20:33
Author: Redaksi

 

Bengkulu, ewarta.co - Peringatan keras bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang berpura-pura miskin dan masih menerima bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah bisa diberi sanksi pidana.

“Kemensos telah menetapkan kriteria bagi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” kata Petugas TKSK Curup Timur, Neni Azizah, Kamis (16/5).

TKSK sendiri saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) 2017 langsung kelapangan.

Kegiatan dimaksudkan untuk melihat sejauhmana kelayakan masyarakat dalam menerima bantuan pemerintah, karena saat ini banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

Seperti di Kecamatan Curup Timur terdapat 997 orang masuk dalam BDT yang tersebar di sembilan desa/kelurahan. Sebanyak 5 orang diantaranya tidak ditemukan lagi, sebanyak 23 orang telah meninggal dunia, sebanyak 42 orang telah pindah alamat dan sebanyak 331 orang dikatagorikan warga mampu.

“Dari 331 warga yang dikatagorikan mampu, sebanyak 40 orang diantaranya secara sukarela mengajukan diri keluar dari BDT 2017 dan tidak akan lagi menerima berbagai bantuan progran perlindungan sosial,” tambahnya.

Terdapat beberapa warga yang tergolong mampu, menolak dikeluarkan dari BDT, padahal diantaranya telah memiliki kendaraan R4, rumah yang bagus, memiliki puluhan sapi, perangkat desa/ kelurahan dan memiliki usaha kontrakan rumah. 

Hasil verifikasi Kecamatan Curup Timur juga ditemukan sebanyak 188 warga yang tergolong tidak mampu, tetapi belum masuk dalam BDT.

Selanjutnya para warga tersebut akan diusulkan masuk dalam BDT. Bagi warga yang masih dianggap layak menerima bantuan, maka rumahnya akan ditempelkan stiker berukuran besar bertuliskan Keluarga Fakir Miskin BDT Kabupaten Rejang Lebong, stiker juga berisi Nama KK, Nama KPM, jumlah keluarga, alamat, desa dan kecamatan.

“Verifikasi mengacu pada Permensos RI No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi BDT Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Kepmensos RI No. 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” tutupnya.