343 Napi Dapat Remisi

Kalapas Rejang Lebong saat diwawancarai wartawan
Create: Thu, 16/08/2018 - 21:15
Author: Redaksi

 

Sebanyak 343 nara pidana (Napi) di Lapas Kelas II A Curup mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Terdiri dari remisi umum sebanyak 322 napi, yang terbagi dalam 117 orang remisi umum 1 bulan, 63 orang remisi umum 2 bulan, 95 orang remisi umum 3 buan, 59 orang remisi umum 4 bulan, 36 orang remisi umum 5 bulan dan 11 orang remisi umum 6 bulan.

Kemudian untuk napi anak yang mendapatkan remisi sebanyak 10 orang. Terdiri dari remisi umum 1 bulan 1 orang, 2 bulan 3 orang dan 3 bulan 6 orang.

Kemudian remisi umum II terdiri dari remisi umum 1 bulan 5 orang, remisi umum 3 bulan 1 orang, remisi umum 4 bulan 3 orang, remisi umum 5 bulan 1 orang dan remisi umum 6 bulan 1 orang.

"Total napi kita yang mendapatkan remisi HUT Kemri tahun 2018 ini sebanyak 333 orang napi," ungkap Kalapas Kelas II A Curup, A Faedhoni.

Saat ini lapas Kelas II A Curup memiliki 508 napi dan 168 tahanan. Jumlah ini jauh melampaui batas kapasitas lapas yang berlokasi di Kelurahan Adi Rejo Kecamatan Curup ini. Sehingga lapas ini dikategorikan lapas yang over kapasitas.

Kapasitasnya memang jauh dari isinya saat ini. Kalau kapasitasnya hanya sekitar 250 orang, sedangkan jumlah napi dan tahanan disini sekarang sudah mencapai 676 orang.

"Itu terdiri dari tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong," pungkasnya.