Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Buyat,Boltim,Meningkat dan Mengkhawatirkan

Tags

 

BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin mengkhawatirkan. Warga setempat melaporkan bahwa penambang liar beroperasi menggunakan alat berat hampir setiap hari, tanpa terlihat ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Pantauan warga menunjukkan ekskavator hilir mudik di kawasan hutan, menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, gangguan ekosistem, hingga potensi longsor. Ironisnya, aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, seolah tidak ada hukum yang berlaku.

“Sangat disayangkan, mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Republik Indonesia (LPKRI) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam, menegaskan, aktivitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ewin menyoroti belum adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum yang diduga menjadi ‘cukong’ dalam aktivitas tambang ilegal.

“Dampak penambangan ilegal yang tidak terkontrol sudah nyata merusak lingkungan. Aparat harus tegas, jangan sampai pelaku dibiarkan berbisnis di atas penderitaan rakyat,” tegas Ewin.

Ia berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri menindaklanjuti aktivitas PETI di Desa Buyat, seperti operasi yang dilakukan di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada 6 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tiga pekerja tambang diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Bolsel.

“Semoga penegakan hukum di Boltim juga dilakukan secara serius, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup Ewin.***