Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Buyat Mengkhawatirkan Kerusakan Lingkungan Meningkat

Tags

 

Bolaang Mongondow Timur, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus mengkhawatirkan. Penambangan yang berlangsung terbuka ini diduga semakin meluas tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait,Minggu (8/3/2026).

Hasil investigasi lapangan pada akhir Februari 2026 menunjukkan aktivitas tambang berskala besar. Beberapa alat berat jenis excavator terlihat beroperasi hampir setiap hari untuk menggali tanah dan material tambang mencari kandungan emas. Kondisi ini memicu kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Area perkebunan yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi kubangan tanah luas dengan tumpukan material hasil pengerukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ini diduga melibatkan seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Bos Brayen. Di lokasi, terlihat material telah diolah menggunakan bahan kimia seperti sianida dan karbon, metode umum untuk mengekstraksi emas. Penggunaan bahan kimia ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan, termasuk tanah, sungai, dan sumber air warga sekitar.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Pihak kepolisian daerah maupun instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, belum terlihat melakukan penertiban. Sejumlah warga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan tersebut.

Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika tidak segera ditindak, aktivitas PETI di kawasan Buyat dikhawatirkan akan semakin meluas dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Timur.***