Seluma, ewarta.co - Bupati Seluma H Bundra Jaya, MH membuka Acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Online Melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan di Aula PGRI Kabupaten Seluma, Kamis (27/12).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma Mahwan Jayadi, menyampaikan kepada Bupati Seluma bahwa Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Sistem OSS.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa dan Lurah dalam Wilayah Kabupaten Seluma, Camat se-Kabupaten Seluma, pengusaha dan investor yang berinvestasi di Kabupaten Seluma dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta menghadirkan 2 orang Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan 3 Wata, S.Sos dan Admin Aplikasi OSS Rozi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 Juni 2018 maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaku usaha baik berbadan hukum atau non perseorangan dan pelaku usaha perseorangan harus melaksanakan pendaftaran dan proses penerbitan perizinan oleh PTSP melalui Online Single Submission (OSS).
Hal ini juga disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor S-290/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli 2018 Perihal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS).
Bupati Seluma Haji Bundra Jaya, MH menyampaikan bahwa Kabupaten Seluma mengundang sebanyak-banyaknya para pengusaha atau investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma, karena Kabupaten Seluma memiliki sumber daya alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma.
"Bundra Jaya mengingatkan kepada Jajaran DPMPTSP Kabupaten Seluma dan OPD terkait dengan Perizinan yang akan diberikan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan sesuai dengan SOP yang ada. Kalau bisa selesai dalam waktu 1 bulan, mengapa harus 2 bulan, Kalau bisa selesai 1 minggu, mengapa harus 2 minggu dan kalau bisa 1 hari mengapa harus 3 hari," tegas Bundra Jaya. (MC)









