BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 (sisa perhitungan). Jawaban ini fokus pada kritik DPRD terkait penurunan pengelolaan APDB 2019.
"Dapat dijelaskan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu telah dan terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Atas pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, realisasi pendapatan asli daerah turun dan bagaimana kebijakan mengapa ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah yang sudah saudara gubernur lakukan. Dapat dijelaskan bahwa kebijakan intensifikasi pergub telah dilakukan dengan perubahan perda pajak, keringanan pajak, inovasi pelayanan pajak seperti samling. Untuk ekstensifikasi, samdong, e-similan, samdes," sampai Hamka Sabri pada Rapat Paripurna ke-9 masa sidang ke-II tahun 2020, Selasa (7/7).
Pada Paripurna sebelumnya, dewan menyinggung soal pengelolaan APBD tahun 2019 dinilai menurun dari tahun sebelumnya. Penilaian ini juga didasari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana.
Terkait hal tersebut, Hamka Sabri menjelaskan kewenangan Pemprov dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan mengenai program SOD belanja pembangunan jalan dan jembatan merupakan perencanaan yang sudah dikaji secara matang dan sudah dibahas bersama anggota dewan. Namun, dalam pelaksanaan terdapat beberapa kendala.
Berkenaan dengan informasi tentang silpa agar tim anggaran pemerintah daerah mengungkapkan sembarangan dalam rapat formal di lingkungan DPRD, dimana anggota TAPD pernah menyebutkan jumlah silpa 2019 sebesar Rp 9 miliar, pada akhirnya dalam ranperda ini ditetapkan silpa sebesar Rp. 29,07 Miliar.
Lalu terkai Silpa, Hamka menjelaskan bahwa angka silpa merupakan angka pasti. Angka silpa yang disampaikan pada saat refocusing sebasar Rp 9 miliar lebih adalah kas di kas daerah dan kas di bendahara pengeluaran.
Kemudian kas di blud sebasar 500 juta lebih dan kas di bos sebesar Rp 19 miliar lebih menjadikan silpa sebagaimana yang telah disajikan dalam nota penjelasan gubernur Bengkulu dan ranperda serta ranpergub.
"Kas di blud merupakan dana yang dikelola langsung oleh blud dan kas di bos merupakan dana yang dikelola bendahara di sekolah-sekolah yang berdasarkan permendiknas nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bos bab VI pasal 20 Ayat 2 menyebutkan bahwa sisa dana bos pada sekolah tetap digunakan oleh sekolah," demikian Hamka. (adv)









