Dinkes BU, Samsul Maarif: Operasi Cesar Ditanggung Jampersal

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM.

 

BENGKULU, eWARTA.co - Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, bagi Ibu hamil dari kalangan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bengkulu Utara mulai 2019 hingga sekarang dapat memanfaatkan fasilitas melahirkan dengan cara cesar, sehingga ibu yang melahirkan namun tidak memiliki biaya dapat mengikuti program melahirkan secara cesar tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Samsul Maarif, SKM, menyampaikan bahwa Sosialisasi Jampersal (Jaminan Persalinan), sudah sering dilaksanakan ditahun sebelumnya.

Dijelaskannya, fasilitas tersebut merupakan bantuan pembiayaan persalinan mulai melahirkan secara normal sampai operasi cesar dari Pemerintah Pusat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat kurang mampu sehingga sedikit banyak dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang dikandungnya.

”Sifat operasi cesar ini fleksibel artinya pasien ibu hamil yang tidak memliki jaminan kesehatan bisa melakukan operasi cesar jika ditemukan kelainan dan harus diambil tindakan operasi berdasarkan diagnosa dokter spesialis," sampai Samsul kepada ewarta.co.

Dan biaya cesar akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten baik itu melalui APBD maupun APBN di RSUD Arga Makmur maupun RSUD M. Yunus Bengkulu.

Diketahui program jampersal bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke Fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih kompeten.

Lebih lanjut diterangkan, dalam layanan Jampersal, Bidan tidak diperbolehkan mengambil biaya tambahan dari pasien, pasalnya seluruh biaya persalinan sudah ditanggung oleh Pemerintah.

Jampersal disediakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan, seperti JKNS KIS ataupun Jamkesda, sehingga ada pemerataan layanan kesehatan khususnya persalinan.

Sementara itu, terkait layanan kesehatan Jampersal itu sendiri, disebutkan Samsul, terdapat beberapa jenis layanan, yakni layanan persalinan normal dengan ibu hamil resiko tinggi, layanan persalinan tindakan Vacum, Porcef, kemudian operasi Caesar serta perawatan bayi baru lahir normal dan komplikasi, layanan Jampersal sendiri dapat diakses di 22 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk mendapatkan Jampersal tersebut, Samsul Maarif menjelaskan, masyarakat harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP atau surat domisili, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan, surat rujukan bagi yang akan melahirkan di RSUD baik di Kabupaten maupun tingkat Provinsi. Dan tak lupa pasien harus sudah terdaftar di Adminduk dan memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak atau KIA. (Adv/AR)