Bengkulu, eWarta.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menindak tegas status perizinan bangunan di sepanjang kawasan dari Pantai Pasir Putih hingga kawasan Pantai Berkas Kota Bengkulu menghindari adanya pungutan liar di kawasan tersebut.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan standar dan perizinan untuk mencegah adanya pungutan liar terhadap para pengunjung yang datang ke kawasan pantai," kata Rohidin di Kota Bengkulu, Jum'at.
Hal tersebut dilakukan, sebab beredar video amatir pengunjung di kawasan Pantai Panjang yang dimintai retribusi parkir sebesar Rp3 ribu oleh salah satu oknum ASN asal Kabupaten Bengkulu Tengah.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus segera menyelesaikan dasar penarikan tarif dari masyarakat dengan aturan yang jelas, sebab dengan adanya aturan yang jelas perizininan bangunan yang rawan pungli tidak terjadi.
"Kami akan memastikan perizinan bangunan memenuhi standar serta dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang agar tidak ada lahan yang di kaplingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu segera melakukan penataan ulang kawasan wisata Pantai Panjang sesuai dengan peruntukkannya agar para wisatawan merasa nyaman berkunjung di kawasan tersebut.
Seperti, untuk bangunan yang tidak bermanfaat dan merusak pemandangan akan dipindahkan agar kawasan Pantai Panjang menjadi lebih indah.
Selain itu para pedagang dilarang untuk berjualan di sekitar kawasan jogging track, di atas trotoar dan taman sebab akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya.














