SELUMA, eWarata -- Terkait dengan dugaan tanggan jahil orang tidak bertanggung jawab yang tmerusak Alat Peraga Kampaye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Seluma akhir-akhir ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
APK yang diduga sengaja dirusak yakni di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma dan APK yang dipasang di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat.
"Terkait dengan yang rusak kita laporkan ke Sekretariat nanti kalau masih bisa diperbai ki maka akan kita perbaiki. Dan yang kedua kita juga akan melapor ke Bawaslu," Sampai Komisioner KPU Seluma Yefrizal, Rabu (6/11/2024)
Yefrizal mengimbau agar masyarakat tidak merusak APK yang difasilitasi oleh KPU Seluma. Terlebih lagi APK tersebut bukan milik Pasangan Calon (Paslon) merupakan milik KPU Seluma yang dibeli menggunakan uang rakyat juga.
"Mari kita jaga sama-sama, Jangan dirusak. Ini bukan punya Paslon pribadi tapi punya KPU yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat," sambungnya.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
Kemudian untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.(Rns)









