BENGKULU, eWarta.co – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Bengkulu memasuki babak baru. Polemik muncul setelah adanya klaim ganda atas kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bengkulu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) terbaru dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Berdasarkan SK DPP PPP Nomor 0162/SK/DPP/C/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, DPP resmi memberhentikan Dedy Exwan (Ketua), Erni Novita (Sekretaris), dan Nilda Yuliarti (Bendahara). Sebagai gantinya, DPP menunjuk Heri Ifzan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bengkulu, didampingi Rollin Andriyani selaku Sekretaris dan Amri Harius sebagai Bendahara.
Heri Ifzan menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan roda organisasi sesuai mandat Ketua Umum H.M. Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.
"Saya sudah menerima SK tersebut. Alasan penunjukan Plt ini jelas; pertama, kepengurusan sebelumnya sudah berjalan dua periode (10 tahun) dan berakhir tahun ini. Kedua, ini merupakan keputusan resmi DPP," ujar Heri saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Heri menambahkan, langkah prioritasnya adalah melakukan koordinasi dengan Pengurus Anak Cabang (PAC) dan mempersiapkan Musyawarah Cabang (Muscab). Selain Kota Bengkulu, ia menyebut ada empat DPC kabupaten lain yang juga didefinisikan dalam status Plt, termasuk Bengkulu Tengah.
Di sisi lain, Dedy Exwan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC, menyatakan keberatan dan mempertanyakan keabsahan proses pemberhentian tersebut. Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan fisik atau dokumen resmi terkait SK Plt tersebut.
"Sampai detik ini, kami di DPC Kota Bengkulu belum menerima surat itu secara resmi," tegas Dedy.
Dedy justru merujuk pada surat DPP PPP Nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekjen H. Taj Yasin Maimoen. Menurutnya, surat tersebut menginstruksikan pembatalan seluruh SK Plt di tingkat DPW maupun DPC se-Indonesia.
Situasi kian pelik lantaran sengketa kepengurusan di tingkat pusat saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta dan PTUN Jakarta. Dedy meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum ada keputusan inkrah.
Kondisi ini praktis menciptakan ketidakpastian administratif di tubuh partai berlambang Ka'bah tersebut di tingkat daerah, sembari menunggu titik terang dari sengketa hukum di ibu kota. (Red)









