Edarkan Sabu, Mantan Kades di Bengkulu Diringkus Polisi

Create: Tue, 11/11/2025 - 19:35
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co – Komitmen tegas Polres Seluma dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil menangkap seorang pria, ZM alias Amang (45), yang merupakan mantan Kepala Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras.

ZM diringkus di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy (penyamaran).

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto, menjelaskan bahwa ZM diamankan saat sedang bertransaksi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan, enam paket sabu siap edar, lima di antaranya disembunyikan dalam saku celana.

Uang tunai Rp500.000, celana pendek, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Yang mengejutkan, ZM alias Amang ternyata adalah residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara sebelumnya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Kanit 1 Satresnarkoba, Aiptu Noval Haryanto.

Saat ini, ZM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seluma. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Polres Seluma menegaskan tidak akan memberi toleransi pada peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan mantan tokoh masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan konsisten tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan generasi muda. (Rns)