SELUMA, eWarta.co -- Menag kasasi di Mahkama Agung (MA) Republik pada tanggal 13 maret 2024 yang lalu, Brli Andesta Putra belum kunjung di aktifkan kembali menjadi anggota Polri.
Kuasa Hukum Brli Andesta Putra, AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. Melalui Sugihan Pribadi, SH, menjelaskan bahwa saudara Brli Andesta Putra diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat terakhir Pangkat/Nrp: BRIPTU/93031032, Jabatan: BA SATSAMAPTA tertanggal 20 Desember 2022 yang lalu dengan kasus rumah tangga. Dalam kasus rumah tangga tersebut sudah melakukan perdamaian dengan istrinya tersebut sebelum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri, Brli Andesta Putra sudah mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
Namun Brli Andesta Putra bersama Kuasa hukum mengajukan gugatan ke Mahakama Agung gugatan tersebut diterima dan dikabulkan.
"Kami minta pihak kepolisian menjalankan keputusan MA, sesuai dengan amarnya dan hak-hanya dikembalikan, " Sampainya, Selasa (11/2/2024).
Turut disampaikan, bahwa setelah adanya keputusan MA, dirinya sudah melayangkan surat ke Polres Seluma dan Polda Bengkulu untuk mengaktifkan kembali termohon sebagai anggota Polri
"Kita sudah melayangkan surat ke Polres Seluma dan Polda untuk meminta diaktifkan kembali Brli Andesta Putra sesuai dengan keputusan MA, " Sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkama Agung telah mengeluarkan surat keputusan pada 13 maret 2024 yang lalu dengan nomor: 9K/TUN/2024, yang amarnya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atasnama BRLI ANDESTA PUTRA, Pangkat/Nrp: BRIPTU/93031032, Jabatan: BA SATSAMAPTA tertanggal 20 Desember 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRLI ANDESTA PUTRA, Pangkat/Nrp: BRIPTU/93031032, Jabatan : BA SATSAMAPTA tertanggal 20 Desember 2022;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan Penggugat ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; (Rns)