Pilgub Bengkulu, Elektabilitas Agusrin - Imron Ungguli 2 Kandidat Lainnya

Direktur Fixpol, Muhammad Anas

 

BENGKULU, eWARTA.co - Lembaga survey Fixpoll Indonesia melakukan survey cepat terhadap tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu usai dilaksanakan Debat Kandidat pertama beberapa waktu lalu di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.

Hasil survey yang dilakukan Fixpoll pada 16 - 20 November 2020 ini cukup mengejutkan, pasalnya ada kenaikan dan penurunan elektabilitas ketiga pasangan calon pada Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini.

Survey ini mengarah pada tiga fenomena, pertama fenomena pada 23 September dan 17 Oktober lalu, kedua terkait elektabilitas ketiga pasangan calon, dan yang ketiga terkait politik kesukuan yang masih tinggi di Provinsi Bengkulu.

"Saat kami melakukan survey, sangat kelihatan bahwa tiga pasangan calon ada dua yang mendapat tren elektabilitas meningkat, dan ada satu yang menurun, kalau kita bandingkan data Fixpoll bulan Juli kemarin, pada saat kami survey bahwa Helmi - Muslihan itu elektoralnya di angka 19,7 persen, kemudian hari ini terpotret 16,4 persen, itu artinya pasangan Helmi - Muslihan turun sekitar 3,3 persen," ungkap Muhammad Anas.

Sementara untuk pasangan calon nomor urut 2 Rohidin - Rosjonsyah, jika dibandingkan dengan hasil survey pada bulan Juli lalu, dukungan elektoralnya tercatat sekitar 22,3 persen kemudian hasil survey kali ini naik menjadi 31,2 persen, artinya meningkat sekitar 8,9 persen.

Lalu untuk pasangan calon nomor urut 3 Agusrin - Imron yang terakhir ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan gugatan di Bawaslu, hasil survey pada bulan Juli dukungan elektoral sekitar 27,8 persen, kemudian hasil survey di bulan November ini meningkat cukup drastis, yakni menjadi 43,1 persen, artinya meningkat sebesar 15,3 persen.

"Di Provinsi Bengkulu, ada fenomena politik yang tidak terjadi di daerah lainnya, di Pilgub daerah lain memang ada pasangan yang tidak lolos karena faktanya memang tidak lolos, sementara di Pemilihan Gubernur Bengkulu ini secara syarat dukungan Parpol itu lolos namun untuk syarat calon tidak, KPU berpendapat tidak memenuhi syarat, lalu kemudian pasangan calon tersebut menggugat di Bawaslu.

Dan kemudian gugatannya diterima sehingga KPU provinsi Bengkulu kemudian menetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan secara otomatis mendapatkan nomor urut 3," tutupnya. (**)

Obb