Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di sektor informal. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Kotamobagu resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bukan penerima upah (BPU).
Penandatanganan perpanjangan PKS ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kelompok pekerja yang rentan, terutama yang bekerja di sektor informal, tetap mendapatkan perlindungan negara dari risiko kerja. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, S.E., M.E.
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menyampaikan bahwa perpanjangan PKS ini sangat penting untuk memberikan jaminan keselamatan dan kepastian sosial bagi pekerja rentan yang selama ini berada di luar skema upah formal. "Perpanjangan PKS ini memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Johan.
Menurut Johan, perlindungan sosial ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah yang bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal. Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, memberikan jaminan sosial yang memadai, serta mendukung keberlanjutan penghidupan mereka.
Penandatanganan perpanjangan PKS ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado pada Jumat (6/2/2026), dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Noval C. Manoppo, S.E., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat diperluas, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor informal. Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga berkomitmen untuk menekan risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian, yang kerap menjadi masalah besar bagi pekerja yang tidak terjamin secara formal.
Dengan perpanjangan PKS ini, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa para pekerja rentan di kota ini memiliki akses yang lebih baik terhadap perlindungan sosial yang mereka butuhkan, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan merasa lebih aman.(RDM)









