Bolaang Mongondow, eWarta.co — Pertemuan antara masyarakat adat Toruakat dan masyarakat lingkar tambang PT Bulawan Daya Lestari berlangsung penuh dinamika dan menjadi momentum penting dalam memfokuskan langkah pelaporan nasional terhadap berbagai persoalan pertambangan yang selama bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh aktivis Bolaang Mongondow Raya sekaligus bagian dari kepengurusan DPP Partai Gerindra, Rolandi Talib, Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Fraksi NasDem Ratna Rahman, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Tonny R. Datu, mantan Kepala Desa Toruakat, serta puluhan masyarakat adat Toruakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, lokasi tambang rakyat, hingga kolam emas yang menurut mereka saat ini telah dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, Ratna Rahman menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya telah melaksanakan hearing bersama masyarakat maupun pihak perusahaan terkait berbagai persoalan di wilayah operasional PT Bulawan Daya Lestari.
Menurutnya, DPRD juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT BDL segera ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
Adapun rekomendasi DPRD tersebut antara lain meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow apabila diperlukan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Toruakat dan PT BDL yang diduga terjadi penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera memeriksa laporan masyarakat terkait status izin IUP dan dokumen AMDAL milik PT BDL, serta melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun hukum.
Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran, DPRD meminta pemerintah daerah segera memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di luar area atau blok yang telah ditentukan dalam izin resmi perusahaan.
Disebutkan, rekomendasi tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka bersama Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, SH dan Wakil Ketua DPRD Sulhan, SH., SE.
Sementara itu, mantan Anggota DPRD Bolmong, Tonny R. Datu, mengungkapkan dirinya turut menyaksikan langsung proses pembahasan awal AMDAL PT BDL ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Menurutnya, hingga saat ini PT BDL diduga masih menggunakan dokumen AMDAL lama yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan, perkembangan wilayah operasi, serta titik koordinat IUP yang berlaku saat ini.
Selain persoalan lahan dan AMDAL, masyarakat bersama tim pendamping juga menyoroti perkembangan sengketa kepemilikan saham dan legalitas pihak yang saat ini mengatasnamakan PT BDL.
Hal tersebut merujuk pada Surat Resmi Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/672/LM.06-K5/0606.2022/III/2023 yang pada pokoknya meminta seluruh instansi, aparat, dan pejabat terkait untuk tetap waspada, membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, menjaga agar tidak dilakukan aktivitas dalam WIUP PT BDL, serta mengabaikan surat-surat yang dianggap tidak berdasar hingga persoalan hukum terkait diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersama tim pendamping juga memfinalisasi berbagai poin dugaan persoalan lain, mulai dari dugaan penguasaan lahan masyarakat adat secara tidak sah, dugaan kerusakan dan hilangnya lahan persawahan akibat timbunan material tambang, dugaan ketidaksesuaian koordinat IUP dan AMDAL, dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, dugaan persoalan IPPKH, dugaan pelanggaran AMDAL, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa prosedur yang semestinya.
Hasil finalisasi tersebut rencananya akan menjadi bagian dari laporan resmi yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Masyarakat berharap negara dapat bersikap objektif, adil, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aspek operasional PT BDL.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar konflik lokal semata, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait tata kelola sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta kewibawaan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.***









