Pemkot Kotamobagu Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Tags

 

Kotamobagu,eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk segera membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.

Dorongan ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Asisten I Pemkot Kotamobagu, pada Jumat (13/02/2026). Langkah percepatan pembentukan Posbankum ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.

Program Posbankum sendiri merupakan kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, seperti konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posbankum memberikan layanan konsultasi hukum dasar, membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. “Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbankum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbankum,” tegas Sahaya Mokoginta.

Ia juga mengimbau pemerintah desa dan kelurahan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti pelatihan. "Kami harapkan dapat segera membentuk Posbankum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujar Sahaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap agar seluruh desa dan kelurahan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kotamobagu.(RDM)