Kotamobagu, eWarta.co-Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya memperluas akses keadilan dengan menguatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.
Komitmen tersebut ditunjukkan dalam kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang mengunjungi sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan Posbakum berjalan dengan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Monitoring dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Dalam kunjungan tersebut, rombongan memantau langsung pelayanan Posbakum dan berdialog dengan aparat pemerintah setempat serta warga yang menerima layanan.
Pos Bantuan Hukum berperan penting sebagai pintu awal dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, khususnya terkait tindak pidana ringan dan masalah hukum non-litigasi. Melalui Posbakum, masyarakat mendapatkan layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum secara gratis yang disediakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyediakan layanan publik yang adil dan merata.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum karena ini merupakan solusi awal penyelesaian masalah hukum masyarakat, sekaligus mencegah masalah berkembang hingga melibatkan aparat penegak hukum,” ujar Sahaya Mokoginta.
Pemkot Kotamobagu berharap, dengan adanya Pos Bantuan Hukum, layanan ini dapat diperluas ke seluruh desa dan kelurahan di kota ini. Hal ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.(RDM)









