Pemkot Kotamobagu Pastikan THR Keagamaan 2026 Dibayarkan Tepat Waktu

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co  — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan layanan transportasi berbasis aplikasi,kamis(12/3/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR diatur secara adil:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.

Pekerja harian lepas akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan.

Pemerintah daerah menekankan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun diimbau agar dilakukan lebih awal untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan:

“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Disperinaker Kotamobagu akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai ketentuan, Posko Pengaduan THR telah dibuka di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon, atau melalui contact person Ishak Daimunon: 0812-4559-7798.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung iklim kerja yang profesional dan harmonis di seluruh perusahaan di daerah.***