PTPN VII Unit Talo - Pino Rampas Tanah Leluhur, Hukum Adat Diberlakukan

Create: Mon, 17/03/2025 - 16:21
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Belasan warga komunitas adat dari Serawai Semidang Sakti yang ada di Desa Pering Baru Kecamatan Semidang Alas Maras gelar ritual adat di depan kantor PT Perkebunan Nusantara VII perwakilan Bengkulu. 

Foto: ewarta.co

Ritual khas Serawai ini merupakan tradisi leluhur mereka yang ditujukan untuk memberikan hukuman kepada siapa pun yang telah melakukan kejahatan berupa mencuri atau merampas hak orang lain.

Salah satu perwakilan masyarakat Adat Pering Baru Tahardin, mengatakan, Ritual hukum adat segaja dilakukan di Kantor PT Perkebunan Nusantara VII perwakilan Bengkulu, hal tersebut mengingat perusahaan milik Negara tersebut telah merampas lahan beserta isinya yang merupakan milik masyarakat adat. 

"PTPN VII telah merampas tanah kami. Dan ini terjadi sudah lebih 30 tahun. Jadi sebagai simbol, kami buatkan kalung dari segala tanaman yang pernah kami tanam sejak zaman nenek kami. Dan itu dirampas oleh PTPN VII," Sampainya, Senin (17/3/2025). 

Terpisah, Nahadin, tokoh masyarakat adat Serawai di Semidang Sakti menceritakan, jauh sebelum berdirinya perkebunan kelapa sawit milik PTPN VII, sudah sejak 1800 tahun yang lalu nenek moyang mereka mendirikan kampung dengan nama Mapadit. Permukiman ini terletak di hamparan tanah yang berada di dekat aliran sungai Air Peghing Kanan dan Air Peghing Kidau.

Berladang di daerah Sungai Landangan yang kini berada tak jauh dari Desa Pering Baru. Wilayah inilah yang kini kerap dituding oleh PT PN VII sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan mereka.

 "Sisa tanaman kopi, bekas sawah, semua masih ada. Kurang bukti apalagi kalau itu bukan tanah leluhur kami. Tapi masih dianggap milik PT," Tegasnya. 

Untuk itu, bagi Nahadin, tak ada alasan bagi perusahaan untuk menuduh mereka telah menduduki atau menguasai HGU perusahaan. 

"Jangan pernah tuduh kami maling. Mereka yang sebenarnya merampas tanah dan wilayah masyarakat adat Serawai," Tutupnya. 

Selain telah menyerobot lahan milik masyarakat, pihak perusahaan juga telah menuduh Anton bersama kakaknya Yuyun telah mencuri kelapa Sawit milik perusahaan, padahal lahan sawit tersebut merupakan tanah leluhur yang telah diberikan kepadanya secara turun temurun. 

Saat ini wartawan eWarta.co masih berusaha meminta hak jawab dari pihak perusahaan PTPN VII perwakilan Bengkulu terkait persolaan ini. (Rns)