BENGKULU,eWARTA.co -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu Kamis (23/9/21) menggelar deklarasi rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan (Lapas) tanpa alat komunikasi atau zero handphone.
Dua unit pelaksana teknis (UPT) yang sudah sepakat tanpa adanya alat komunikasi ini adalah Rutan Bengkulu dan Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Penandatangan deklarasi ini ditandatangani oleh seluruh petugas dalam UPT tersebut untuk dapat ikut mendeklarasikan dan berkomitmen melakukan sosialisasi penggunaan handpone bagi warga binaan.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayananan Hukum (Yankum) HAM Kurniaman Telaumbanua mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah dengan sigap melaksanakan perintah Dirjenpas sehingga kegiatan deklarasi ini dapat terlaksana.
"Ini sebagai tindaklanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, meningkatkan keamanan dan kewaspadaan pada Rutan/Lapas. Bagi petugas juga harus selalu bekerja menurut SOP yang berlaku" kata Kurniaman.
Ia juga mengapresiasi upaya–upaya dalam pencegahan gangguan Kamtib yang dilakukan pada Rutan maupun Lapas Kelas IIB Bengkulu. Tak hanya kepada petugas Rutan/Lapas, Kemenkumham juga mengisyaratkan kolaborasi antara lembaga penegak hukum lainnya untuk mendukung penuh langkah ini.
"Melalui pertukaran informasi dan upaya–upaya dalam pencegahan gangguan Kamtib sehingga secara konsisten mampu mewujudkan Lapas/Rutan bebas handphone, pungutan liar dan Narkoba" kata Kadiv Yankum.
Sebelumnya jajaran pengamanan Lapas Bengkulu juga telah melakukan sosialisasi dan tindakan persuasive pada warga binaan untuk menyerahan secara sadar handphone yang masih berada di dalam kamar hunian. (Bisri)









