BENGKULU, ewarta.co -- Bertempat di Ruang staff komisi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Ikatan Doķter Indonesia Provinsi Bèngkulu menggelar Audiensi bersama Komisi IV, Selasa (6/6/2023) Paģi.
Selain Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Bengkulu turut hadir, Persatuan Dokter Gigi Ìndonesia Provinsi Bengkulu, PNN Bengkulu, IBI Bengkulu dan IAI Bengkulù yang menolak pembahasan Rancangan Undang Undang Omnibus Law.
Alasannya, draft RUU Omnibus Law yang sedang di bahas saat ini dinilai merugikan kalangan dokter yang ada di Indonesia, Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan ada beberapa pasal yang dinilai merugikan.

"Mereka menyampaikan terkait sedang dibahas RUU Omnibus Law dan mereka keberatan dan mereka meminta pembahasan tersebut di tunda," Ujar Edwar.
Ĺanjut Edwar, nantinya audiensi mèreka akan kita sampaikan kepada tìngkat DPR RI pusat.
"Itu kita sampaikan ke DPR RI untuk dikaji dan menunda atau membatalkan kalu nanti ada beberapà yang dinilai dirugikan" tutup edwar. (Re/adv)









