BENGKULU,eWARTA.co -- Pejabat kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengusulkan 1.280 warga pemasyarakatan (narapidana/napi) mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2021.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham Bengkulu Ika Yusanti membeberkan dalam remisi ini nantinya ada 13 orang yang akan langsung bebas.
"Ada 1.280 warga pemasyarakatan yang kami usulkan dapat remisi kemerdekaan dari jumlah yang ada saat ini 2.642 orang se-Provinsi Bengkulu," kata Ika, Sabtu (7/8/21).
Adapun persyaratan untuk mendapat remisi ini kata Ika, secara umum telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register.
Sementara untuk narapidana dengan kasus tertentu seperti narkoba, korupsi, serta kejahatan transaksional lainnya, selain syarat-syarat di atas juga ada syarat tambahan lainnya yakni sudah membayar denda dan uang pengganti dan mendapat surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pdana yang dilakukannya.
"Dalam hal justice colaborator, Napi berhak mendapatkan remisi," kata dia.
Ika mengatakan usulan remisi ini telah dikirim ke kementerian pusat pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu.
"Saat ini kami menunggu surat keputusan remisi yang akan disampaikan pada 17 Agustus 2021 nanti," pungkas Ika. (Bisri)









