BENGKULU,eWARTA.co – Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022-2024, bertempat di Aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kamis (17/2/22).
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-25 perihal Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari dan para Pejabat Tinggi Pratama.
Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.
Selain dilakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dan penandatanganan perjanjian kinerja, Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 kepada 13 PBH di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari mengapresiasi keaktifan PBH yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai kontrak dengan rintangan yang dihadapi.
"Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 yang terjadi hingga saat ini, sebuah apresiasi kami sampaikan kepada para PBH yang aktif membantu masyarakat,” ujar Kakanwil.
Acara dilanjutkan dengan rapat panitia pengawas daerah dengan PBH yang membahas kendala dan permasalahan di lapangan saat bertemu klien di Lembaga Pemasyarakatan.
"Semoga dengan kegiatan ini kendala dapat diselesaikan bersama dan Pemberi Bantuan Hukum semakin meningkatkan kinerja," pungkasnya. (Bisri)









