315 Napi Lapas Bengkulu Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bengkulu Ade Kusmanto
Create: Wed, 12/05/2021 - 18:43
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bengkulu Ade Kusmanto menyebutkan 315 Warga Binaan/Narapidana (Napi) mendapat pengurangan masa hukuman remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ada 315 warga binaan Lapas bengkulu mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul 1442 H" kata Ade Kusmanto, Kamis (12/5/21).

Ade melanjutkan bahwa 315 orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 314 orang dan Remisi Khusus II hanya 1 orang. 

Remisi Khusus I sebanyak 314 orang warga binaan terdiri dari:

"Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 31 orang warga binaan, 1 bulan 172 orang, 1 bulan 15 hari 95 orang, 2 bulan 16 orang," kata Ade.

Ade menyebut remisi Idul Fitri hanya diberikan pada warga binaan yang memenuhi syarat, yaitu menganut Agama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Bagi warga binaan dengan kasus PP99 harus mendapatkan keterangan Justice colaborator dari instansi penegak hukum terkait dan membayar denda bagi tipikor.

"Katagori berkelakuan baik, ditandai dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik," tegas Ade.

Momen pemberian remisi ini diliputi suasana haru biru, di mana warga binaan merayakan hari raya Idul Fitri namun tidak boleh dikunjungi oleh keluarga karena pandemi COVID- 19. Layanan Video call melepas rindu sebagai solusinya yang disediakan pihak Lapas Bengkulu. (Bisri)