35 Warga Binaan Lapas Curup Hirup Udara Luar

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi didampingi Kalapas Kelas II A Curup Heri Azhari menyampaikan remisi
Create: Tue, 18/08/2020 - 07:20
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARLTA.co -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Curup memberikan remisi kepada 365 warga binaan dan 35 orang diantaranya mendapatkan asimilasi, sehingga bisa menggirup udara luar.

Pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi didampingi Kalapas Kelas II A Curup Heri Azhari, dengan rincian remisi umum I sebanyak 359 dan remisi umum II sebanyak 6 orang, Senin (17/08/2020).

"Warga binaan adalah bagian warga negara yang memiliki hak-hak yang sama, salah satunya hak mendapatkan pengurangan atau remisi. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai pemberian hak, tetapai juga penghargaan negara atas pembinaan di Rutan/Lapas selama ini," kata Bupati.

Dikatakanya juga, saat ini terjadi terjadi bencana nasional yaitu Pandemi Covid-19, penyebaran wabah di Inonedia semaikin masif dan meningkat sehingga perlu upaya super ekstra terutama pencegahan di Lapas/Rutan.

Kebijakan asimilasi dan integrasi sampai dengan Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 warga binaan pemasyarakatan, dengan rincian asimililasi kepada 38.078 warga binaan 
Integrasi kepada 2.426 warga binaan, telah selektif dan ketat atas dasar kemanusian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kondisi lapas dan rutan yang kelebihan penghuni menjadi sumber permasalahan, alasa pembenaran terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Masih banyak didengar penyalahgunaan Narkoba, penggunaan Ponsel dan Pungli. Kemenkum dan HAM telah bersinergi dengan aparat hukum lainnya dalam rangka pencegahan.

"Kepada jajaran lemabaga pemasyarakatan saya berpesan untuk memberikan dukungan dan pendidikan, mempercepat pelayanan dan meningkatkan kinerja," tutupnya. (DD)