EWartanews - Pemerintah Kabupaten Seluma (Pemkab) menggelar rapat pembahasan terkait lahan milik Pemkab yang dikuasai dan dikelola masyarakat. Saat ini terindikasi ada 43 titik lahan Pemkab yang telah dikuasai masyarakat.
"Dari hasil verifikasi dari kelurahan dan kecamatan, itu ada sekitar 43 lahan yang dimemfaatkan masyarakat, hari ini sudah kita kumpulkan camat dan lurah untuk memanggil masyarakat tersebut, "Kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Seluma, Nopetri Elmanto setelah usai menggelar rapat tertutup diruang Asisten 1 Setkab Seluma. Rabu 19 September 2018.
Pememfaatan lahan ini didominasi dengan bangunan dan tanaman keras, hanya saja untuk bangunan bukan bangunan permanen. Seperti di Kecamatan Seluma yakni di Kelurahan Pasar Tais, Kelurahan Napal, Kelurahan Talang Saling, Kelurahan Lubuk Lintang. Kecamatan Seluma Timur , Kelurahan Bungamas, Kelurahan Sembayat. Kecamatan Seluma Timur, di Kelurahan Padang Rambun.
"Terbanyak di Kelurahan Lubuk Lintang dan Kelurahan Napal, nanti kita jadwalkan kembali untuk pemanggilan masyarakat penggarap tersebut, setelah itu kita presuasif dan langsung melakukan teguran yang disaksikan pihak kelurahan dan kecamatan, "Jelas Nopetri.
Tambahnya, Sampai saat ini masyarakat yang sudah menggarap dan memfaatkan lahan pemkab tersebut, sebagian sudah mengurus izin ada yang hanya menggarap tanpa pamit.
"Secara umum kita sampaikan kepada camat wilayah yang sudah dibebaskan untuk tidak menerbitkan surat menyurat perizinan. Sebagian sudah mengajukan izin untuk menggunakan lahan pemda, ada yang coba-coba dan ada yang berdalih ganti rugi belum selesai, "Ungkap Nopetri.









