7 Desa di Seluma Masuk ke Bengkulu Selatan, Waka 2 DPRD Minta Jangan ada Pemasangan Patok Tapal Batas Dulu

Create: Fri, 08/08/2025 - 15:43
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma lakukan rapat dengan anggota DPRD Kabupaten Seluma Dapil 3 , forum pemekaran Seluma (FPS) , Kepala Desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa yang masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, forum kepala Desa di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Bupati Seluma pada Kamis sore (7/8). 

Rapat ini dilaksanakan guna membahas mengenai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur ulang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, serta menyusulnya keputusan Makamah Agung (MK) yang mana sebagian wilayah di 5 Desa 2 pemukiman penduduk di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kini masuk dalam peta administratif wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Bukan hanya itu, rapat ini juga membahas mengenai keinginan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pemasangan patok batas wilayah administratif dengan Kabupaten Seluma. 

Diketahui 5 wilayah Desa yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan yakni desa Muara maras 118 hektare, talang alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, suban 689 hektare, Talang Kemang 291 hektare. Kemudian 2 pemukiman penduduk yang masuk di wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan yakni pemukiman penduduk Desa Serian Bandung 211 hektare dan pemukiman masyarakat di desa Jambat Akar 346 hektare. 

Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio mengatakan, berdasarkan berita acara rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati kemarin, yaitu meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini gubernur untuk meminta kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan supaya jangan dulu melakukan pemasangan patok batas wilayah. 

"Intinya yang pertama meminta kepada gubernur yang sesuai dengan berita acara rapat kemarin untuk meminta Bengkulu Selatan jangan dulu melaksanakan pemasangan patok perbatasan, " Sampainya, Jumat (8/8/2025). 

Turut dikatakan, nantinya pemerintah Daerah Kabupaten Seluma juga meminta kepada pemerintah provinsi bengkulu untuk memfasilitasi pertemuan pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. 

"Yang ke dua, meminta kepada gubernur untuk memfasilitasi mempertemukan kembali untuk menyelesaikan tapal batas supaya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 ada dasar untuk direvisi, " Tutupnya. (Rns)