Adat Bumi Beguto, Pesona Adat Serawai di Seluma

Salah satu kesenian adat Serawai
Create: Sat, 19/09/2020 - 19:42
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Adat istiadat yang umumnya dipakai oleh masarakat kabupaten Seluma turun temurun dari nenek moyang dahulu yaitu adat Bumi Beguto. Adat bumi Beguto tersebut diatur dalam sebuah undang-undang, yang dinamakan undang-undag Selimbur Cayo, 

Adat Bumi Beguto secara garis besar di bagi menjadi 2 bagian. Antara lain adat Cepalo, yang ke 2 adat timbang. Adat cepalo terdiri empat puluh empat (44). Empat (4) cepalo mbapati. Cepalo 40 dapat diampuni dengan mebayar denda, yaitu adat nasi kuyit sejambar uang 24 real.

"Jadi intinya ada kesalahan yang bisa dimaafkan dan ada juga yang tidak bisa dimaafkan atau diampuni," ucap Suardi Toko Adat Dusun Tengah kecamatan Lubuk Sandi Seluma, Sabtu (19/92020).

Yang 4 udang-undang Selimbur Cayo mengatur tidak bisa diampuni, namaya 4 cepalo Amba Pati dalam artian kalau melangar Cepalo Amba Pati itu artinya Amba Mati artinya dihukum mati. Berdasarkan dengan undang-undang adat yang disebut dengan undang-undang adat Selimbur cayo.
 
"Tapi karena secara manusiawi tidak mungkin adat itu dilakukan, dihukum mati maka bisa diganti dengan diasingkan dengan kata lain dibuangkan di dalam hutan belantara sampai jangka waktu kurang lebih 7 tahun (masa sekarang sampai anak masuk Sekolah)," jelas Suardi
 
Cepaalo Amba Pati itu adalah yang pertama nyusangka gunut artinya menagawe dengan mertuwo (melakukan hubungan badan dengan mertuwa), yang ke 2 senuntun tiang menagawe dengan niniak (melakukan hubungan badan dengan nenek/kakek) yang ke 3 melayukan bungo dalam kebun menagwe dengan nduak/mak (melakukan hubungam badan dengan ibu kandung). Yang ke 4 meremas bungo dalam tangan menagwe dengan kelawai (melakukan hubungan dengan saudara perempuan). 

"Kelawai yang dimaksud di sini adik atau kakak perempuan yang tidak putus wali artinya poyang bersaudara beradik samo lanang nenek samo lanang bapak adik bersaudara sama lelaki. Kemudian satu bapak satu emak. Itu yang dimaksud dengan kelawai berdasarkan dengan adat bumi beguto," terangnya.
 
Kemudian yang ke 2 adat bimbang, bimbang terdiri dari tiga macam, satu bimbang ulu, 2 bimbang melayu yang ke 3 bimbang kitab mulut. Perbedan bimbang ulu dengan bimbang melayu, kalau bimbang ulu dalam pelaksanan bimbang itu memakai secara adat penuh keseniannya yang dipakai kesenian adat dan budaya antara lain seperti sarapal anam, tari adat atau tari selawanan tari tengah laman, bekundai pakai adat penuh.

"Adapun bimbang melayu ini tidak pakai adat secara penuh bisah acara seperti acara saat ini organ tungal dsb, kemudian bimbang kitab mulut, bimbang kitab mulut secara adat sama tapi perbedaan nya dia tidak pakai bunting pengantin (penganten/bukan pernikahan), itu sering di lakukan waktu pelaksanan akika, matak anak turun ke aik yg disebut dengan betinjur atau cukur rambut itu yg dimaksud dengan bimbang kitab mulut," pungkasnya. (nor)