BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma remsi berganti. Sindu Hutomo, menjabat jabatan baru sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan di gantikan Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sertijab dan pisah sambut Kasi Pidsus dipimpin langsung Kajari Seluma, M. Ali Akbar, Sertijab digelar secara sederhana di ruang kerja Kajari. Sementara pisah sambut digelar di aula dengan dihadiri PJU dan ASN Kejari Seluma.
Dalam sambutannya, Kajari Seluma M. Ali Akbar menyampaikan bahwa mutasi ini bukan hukuman namun sebagai bentuk promosi dan penyegaran di tubuh Kejaksaan Seluma.
“Atas nama pribadi dan Kejari Seluma saya mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru kepada bapak Sindo Hutomo dan selamat datang kepada bapak Ahmadi sebagai Kasi Pidsus Kejari Seluma,” ucap M. Ali Akbar. Rabu 23 September 2020
Saat dikomfirmasi Sindu Hotomo, menyampaikan, bahwa ada empat pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas dan akan dilanjutkan oleh Kasi Pidsus baru pengganti dirinya. Enam PR tersebut yakni dugaan markup pembangunan Bank Bengkulu tahun 2017, dugaan markup pembangunan jalan sentra pertanian Desa Padang Genting, rehab gedung Dispendik Seluma dan lahan pasar Sembayat dan peninjauan kembali kasus multiyears. Dan perjalanan Dinas DPRD Seluma 2018.
“Untuk aset lahan Pasar Sembayat masih menunggu verifikasi dari Pemkab Seluma, jadi kita tunggu hasilnya verifikasinya. Sementara perkara Bank Bengkulu masih menunggu keterangan saksi ahli untuk penetapan tersangkanya,” jelas Sindu.
Menanggapi ini Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmadi mengatakan siap melanjutkan perkara yang belum tuntas oleh Kasi Pidsus Sindu Hutomo. Dirinya memastikan semua perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
“Semua akan kita pelajari dahulu, kita akan lanjutkan semua perkara tersebut. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut tuntas semua perkara tersebut,” demikian Ahmadi. (nor)









