BOLMUT, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang disebut masih bebas beroperasi hingga saat ini.
Sorotan tajam mengarah kepada jajaran Polsek Pinogaluman yang dinilai belum menunjukkan langkah penegakan hukum secara maksimal terhadap aktivitas PETI tersebut. Sejumlah warga menilai praktik tambang ilegal menggunakan alat berat bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban sosial.
Aktivitas PETI diketahui berpotensi merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai, serta menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, aktivitas tanpa izin tersebut juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.
“Jika aktivitas seperti ini masih berlangsung secara terbuka, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Desakan evaluasi terhadap Kapolsek Pinogaluman pun mulai mencuat. Masyarakat meminta pimpinan kepolisian melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI dan mafia sumber daya alam yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Selain itu, anggota Polri juga terikat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mewajibkan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Publik juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pinogaluman.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi benar-benar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama maupun pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Apabila praktik PETI terus dibiarkan berlangsung, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun, sementara kerusakan lingkungan di wilayah Bolmut berpotensi semakin meluas.
(RDM).









