BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang oknum polisi berpangkat Aipda inisial EM bersama dua warga sipil diamankan, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka diamankan oleh tim gabungan Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Warga setempat, Zul mengatakan Polisi yang berpangkat Aipda itu berinisial EM diamankan bersama warga sipil yang belum diketahui identitas dan statusnya.
Saat penangkapan, diduga mereka sedang menggelar pesta barang terlarang di kediaman EM yan berada di Simpang Raya Desa Tunggang depan salah 1 rumah makan.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kapolsek Teramang Jaya Ipda M Simanjuntak ketika dimintai keterangan mengatakan, ia belum dapat memastikan kebenaran peristiwa itu. Namun Ia mengakui jika Aipda EM, memang bertugas di Polsek Teramang Jaya.
Sementara tentang kasus yang melibatkan EM belum ia diketahui, karena belum ada laporan resminya.
“Belum tahu kebenarannya. Saya tahu dari media sosial yang sudah beredar. Karena tempat kejadian perkara informasinya di wilayah Polsek Pondok Suguh. Kalau Aipda EM, benar bertugas di Polsek Teramang Jaya, tapi tentang kasus yang melibatkan EM saya belum bisa memastikan,” kata Kapolsek Teramang Jaya, Minggu (22/5/21).
Di lain pihak, Kepala Desa Sinar Laut, Hosiman, merupakan Kades tempat tinggal EM, ketika dihubungi via akun whatsaap miliknya mengaku mendapatkan informasi peristiwa itu dari media sosial dan EM tercatat sebagai warganya.
“Ya, saya tahu dari media sosial, yang diamankan adalah warga saya berinisial EM yang berprofesi sebagai anggota Polisi,” jelas Hosiman. (Zul)









