Bacaleg Berstatus ASN, Perangkat Desa Positip Dicoret

Edi Ansori, Komisioner KPU Seluma
Create: Mon, 06/08/2018 - 22:09
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Selasa Besok tanggal 07/08 akan menyerahkan berkas Verifikasi perbaikan Bacaleg seluma, Yang di antaranya masih ada beberapa Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Besok kita serahkan berkas berita acara hasil verifikasi perbaikan Bacaleg ke Parpol. Beberapa Bacaleg positif ada yang TMS, karena ada yang tidak melengkapi syarat, "Kata Komisioner KPU Seluma Bidang Tenknis dan Sosialisasi Edi Ansori. Senin 06/08.

Bacaleg yang dinyatakan TMS di karenakan tidak melengkapi syarat seperti, status pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Sebaliknya jika status pekerjaannya swasta bukan ASN atau Perangkat Desa aktif berkasnya bisa di nyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan melengkapi surat kesehatan dari RSJKO.

"KPU hanya melakukan verifikasi berdasarkan administrasi yang telah diserahkan misalkan di buat status pekerjaan swasta, akan dianggap Memenuhi Syarat (MS) tetapi setelah di umukan Daftar Calon Sementara (DCS) jika ada pengaduan dan terbukti berstatus ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa maka akan dibatalkan dan di coret," Jelas Edi.

Menurutnya, Untuk Bacaleg yang berkasnya telah dilampirkan surat keterangan dan SK pemberhentian sedang dalam proses, maka Surat Keputusan pemberhentian harus sudah ada sebelum ada Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Untuk Bacaleg yang berkasnya Masih dalam proses, silahkan dilengkapi terutama yang masih berstatus ASN maupun Perangkat Desa (sebelum di tetapkan DCT) Insya Allah hari ini clear verifikasi berkas perbaikan, Tegas Edi.

Sedangkan, apabilah ada Bacaleg yang sudah masuk DCT yang ditetapkan tersangka atau tersandung kasus hukum korupsi, maka setelah dinyatakan Ingkrah oleh pengadilan. KPU akan membatalkan dan mencoret Daftar Nama Bacaleg tersebut, Pungkasnya.