EWartanews - Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengabulkan gugatan permohonan dua mantan terpidana korupsi dalam sidang ajudikasi, Jumat 7/9 2018.
“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU Rejang Lebong untuk menetapkan Bacaleg atas nama Edi Iskandar dan Abu Bakar pada Daftar Calon Sementara dari Partai Nasdem untuk Pemilu 2019,” kata Ketua Majlis ajudikasi, Dodi Hendra Supiaso.
Dikatakanya lagi, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan keputusan ini semenjak dibacakanya keputusan ini.
Majelis berpendapat bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar sebagai warga negara dan wajib dilindungi oleh negara tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan.
“Pembatasan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan oleh Undang-Undang sesuai pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar RI 1945. Ataupun dilakukan oleh putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dan memilih,” tambahnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Fahamsyah, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan sidang.
“Terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. Karena ada edaran KPU RI bahwa terlebih dahulu harus menunggu hasil dari judicial review di MA. Tidak bisa serta merta dua Bacaleg dimasukan,” tuturnya.
Seperti diketahui bahwa Abu Bakar pernah dipidana selama satu tahun karena terbukti menggelapkan dua truk Raskin pada medio Juli 2006. Sementara Edi Iskandar pernah terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas, di Kota Curup.









