Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1.6 Miliar

Create: Thu, 12/02/2021 - 10:35
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, adakan konferensi pers terkait pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Bengkulu, Kamis (2/12/21).

Jenis barang yang dimusnakan yaitu barang pornografi, bibit, hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan hasil pengolahan tembakau lainnya senilai Rp1.630.115.840,00 dengan kerugian negara sebesar Rp 981.593.544,00.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu Ardhani Naryasti mengatakan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan pada periode November 2020 sampai dengan Oktober 2021. Total penindakan adalah 121 kali penindakan.

“Atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai, Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta kegiatan pengawasan barang kiriman pos, di Kantor Pos Lalu Bea Bengkulu,” ungkapnya.

Pelanggaran di bidang Kepabeanan didominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan.

“Sedangkan atas pelanggaran di Bidang Cukai meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara Karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan,” jelas Ardhani.

“Pada Tahun 2021, kami bersama BNN Provinsi Bengkulu juga telah melakukan 13 kali penindakan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) berupa metamfetamin dan tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 144 gram serta telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu,” paparnya.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu terdiri dari sebagai berikut:

1. Rokok berbagai merk, Jumlah 1.583.160 batang;
2. MMEA, Jumlah 50 botol;
3. HPTL, 2,04 Liter;
4. Barang Pornografi, Jumlah 14 pcs; dan
5. Bibit/Benih Tumbuhan, Jumlah 68 kg.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan,” pungkasnya. (Bisri)