Beli Tanah Rp. 800 Juta, BPS Benteng Disebut Mark Up

Ilustrasi
Create: Tue, 04/08/2020 - 19:32
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU TENGAH,eWARTA.co -- LSM KIBAR melaporkan pembelian lahan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kejari. Kibar menilai harga pembelian lahan yang mencapai Rp. 800 juta dengan ukuran 50 x 75 meter tersebut terlalu tinggi.

"Kita lapor ke Kejari dua minggu lalu, untuk dugaan markup," kata salah satu pengurus LSM Kibar, Anton pada eWarta.co, Selasa (4/8/2020).

Anton mengatakan, pembelian lahan BPS ini terkesan janggal, lantaran ukuran dan harga tanah yang hampir mencapai satu miliar tersebut tidak sesuai. 

"Pembelian lahan itu terlalu ganjil karena lahan yang hanya sekitar dua kapling dengan harga nominal sebesar itu," jelas Anton.

Laporan dugaan markup tersebut dilayangkan setelah pihaknya melakukan perbandingan harga. Ia menyebut, lahan yang berada di Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi ini tidak biasa jika dibandingkan dengan harga tanah lain di sekitar lokasi.

"Kita berkunjung ke kepala desa, mencari harga nilai di daerah setempat, itu ada lahan berukuran kurang lebih hampir satu hektar saja hanya minta seratus juta lho. Itu perbandingannya," demikian Anton. (Red)