Bendahara Dinkes Benteng Tersangka, 8 Orang Diamankan

Perss Release OTT Bengkulu Tengah
Create: Thu, 08/11/2018 - 20:27
Author: Redaksi

 

Bengkulu ewarta.co - Polda Bengkulu menetapkan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) Rabu kemarin.

Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar Press Release Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemotongan dana yang dikelola Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Kamis (08/11).

Dari Operasi Tangkap Tangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka FG yang merupakan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni 8 orang terduga ini yaitu SY, LS, LN, SR, MA,ML,YW dan SB.

Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Adi Arisandi didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, mengatakan, pihaknya menerima informasi dugaan korupsi tersebut, Kemudian menindak lanjuti laporan yang diterima menuju lokasi gudang farmasi.

Transaksi berlangsung di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Belakang Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah di desa Ujung Kecamatan Karang Tinggi pada tanggal 07 November 2018 pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapatkan adanya peningkatan kegiatan pada gudang farmasi dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di tempat kejadian perkara, salah satunya kendaraan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Puskesmas Bengkulu Tengah.

"Tersangka akan di kenakan pasal 12e UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun," tegas Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandy saat menggelar press release di Humas Polda Bengkulu pada Kamis sore sambil menunjukan barang bukti uang Ratusan Juta Rupiah.

Diketahui pencairan dana oleh Dinas Kesehatan sebesar 3.250.000.000. Selanjutnya dana tersebut didistribusikan kepada seluruh penanggung jawab program kegiatan dengan memotong fee 10 persen dari total dana yang dicairkan.

Subdit Tipidkor Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp.117.085.992. Berdasarkan hasil keterangan FG sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10% dari beberapa program kegiatan yang dikelola.