Beredar SE ORI, Ketum OMI ICC, Lanjutkan Perjuangan Sebagai Badan Pengawas dan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center

 

JAKARTA, ewarta.co -- Dugaan Beredarnya Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang pernyataan dan sikap Ombudsman Republik Indonesia terhadap Ombudsman Muda Indonesia atau OMI-ICC tertanggal 22 September 2023, mendapatkan tanggapan serius dari anggota juga Ketua Umum OMI ICC.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum OMI-ICC Andi Syamsul Rijal, di Jakarta, Sabtu (23/09/2023), Bahwa keberadaan OMI sesuai apa yang ada dalam surat edaran ORI tentunya kami respon dengan bijak dan akan saya klarifikasi adanya surat edaran tersebut.

"Tidak ada hubungan kerja antara OMI dengan ORI, karena OMI-ICC berdiri sendiri sesuai Akte Pendirian Ombudsman Muda Indonesia (Lembaga Indonesian Crisis Center & Group) (OMI ICC) Nomor : 101 Tanggal 28 -07 -2008 / NPWP : 02.696.744.8 – 045.000.melalui Notaris ISWANDONO POERWODINOTO SH.

Serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Putusan Nomor : 62 / PPU / VIII – 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Penggunaan Nama Ombudsman oleh Masyarakat.

Lebih lanjut, Andi Syamsul Ridjal, "Dengan adanya Surat Edaran ORI Saya minta kepada seluruh Korwil untuk tetap bekerja sesuai Surat Tugas masing - masing, Masalah surat edaran, saya yang bertanggung jawab, agar tidak menjadi halangan atau hambatan bagi anggota OMI ICC seluruh Indonesia,"paparnya.

Tak hanya itu, Andi Syamsul Rijal mengemukakan dengan gamblang bahwa berdirinya atau didirikannya Ombudsman Muda Indonesia (OMI) atau (Lembaga Indonesian Crisis Center & Group) atau disingkat OMI ICC & Group, adalah sebagai Implementasi, Pembangunan Sistem Pengawasan Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang Terpadu dan Terintegrasi dengan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Sistem Pengendaliannya, Bersifat Mandiri (Independen) dan tidak memiliki hubungan Organik dengan Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah lainnya serta menjalankan Tugas dan Wewenangnya bebas dari campur tangan dengan Kekuasaan lainnya.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa Sebelum Bapak Antonius Sujata SH, MH selaku inisiator berdirinya Badan Supervisi Ombudsman RI tahun 2018 meminta untuk Istirahat menikmati masa-masa pensiunnya, beliau memberikan Amanah langsung kepada Ketua Umum OMI ICC untuk melanjutkan dan menyusun semua Sistem Manajemen Pengawasan Masyarakat dan Mempersiapkan SDM-PPNS Pada Badan Supervisi Ombudsman RI dan beliau pula yang menyetujui terbentuknya PPNS pada Badan Supervisi Ombudsman RI".

"Jadi kalau ada yang keberatan atau Komplen terhadap berdirinya Ombudsman Muda Indonesia OMI ICC di Indonesia, silahkan hubungi melalui Head Office: Jl.H.R.Rasuna Said Wisma Indorama Lt.11 - Jakarta Selatan.Telp / Fax : 021 526 6333, Hp : 081584938114 atau Email, ridjals64@gmail.com.

"Selain itu, saya minta kepada ORI segera memperjelas perbedaan OMI ICC di Indonesia sesuai yang dimaksud di surat edaran. Silahkan menghubungi beliau dan saya rasa ORI memiliki Contact Persont Beliau Bapak Antonius Sujata SH, MH," tegas Andi Syamsul Ridjal, sambil memprtegas dan meminta ORI membuktikan dimana letak OMI ICC yang dikabarkan meresahkan masyarakat. (TIM)