JEMBER, ewarta.co – Dua terduga pelaku perampokan sadis disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, berhasil diringkus polisi. Keduanya ditangkap di wilayah Banyuwangi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Aksi perampokan tersebut sempat mengguncang kawasan pertokoan emas di Jalan Sultan Agung pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dua perampok bersenjata tajam membacok pemilik toko dan membawa kabur tas berisi valuta asing senilai Rp700 juta. Saat berupaya melarikan diri, mobil yang dikendarai pelaku bahkan nyaris menabrak rombongan anak-anak yang sedang mengikuti long march Hari Santri Nasional.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Keberadaan barang bukti sempat terlacak di kawasan Ambulu, Jember, sebelum para pelaku berusaha kabur menuju Bali menggunakan jasa travel.
Tim gabungan Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, dan Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kawasan Kalibaru, Banyuwangi.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, mengungkapkan identitas kedua terduga pelaku yang berinisial BM dan DS.
"BM diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban. Sementara itu, DS diduga turut serta membantu aksi kejahatan tersebut," ujar Alaiddin.
Motif di balik aksi nekat ini pun terungkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi sadis tersebut berlatar belakang masalah utang sebesar Rp80 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris keluaran tahun 2021 yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi rangkaian penyidikan peristiwa perampokan dan pembacokan ini," pungkasnya.
Penulis: Hafit










