BENGKULU, eWARTA.co - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengajukan permohonan penangguhan pemotongan pinjaman kepada lima Bank yang ada di Mukomuko.
Penangguhan itu sendiri berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN di Kabupaten Mukomuko, Permohonan yang ditandatangani oleh bupati H. Choirul Huda dengan nomor 900/80/B. 5/IV/2020 tertanggal 14 April 2020 itu ditujukan ke lima Bank yakni:
1.Kepala Cabang Bank Bengkulu Mukomuko.
2.Kepala Cabang Bank Mandiri Mukomuko.
3.Kepala Cabang Bank BRI Mukomuko.
4.Kepala Cabang Bank BNI Mukomuko.
5.Kepala BPR Mukomuko.
Surat permohonan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu, darurat bencana, wabah akibat virus Covid-19 melanda di Indonesia ini.
Selain itu juga menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-184 tahun 2020 tentang status siaga darurat penanganan virus Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Mukomuko dan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-208 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-185 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mukomuko.
Dalam permohonan tersebut, penangguhan pemotongan pinjaman selama 3 bulan terhitung dimulai pada bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020 dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban selama kegiatan penanggulangan wabah Covid-19. (Budi)









