BENGKULU, ewarta.co - Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan atas pelaku kejahatan korupsi bernama Aris Munandar (38) selaku Direktur PT Pulau Batu Intan. Aris ditangkap setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2013 lalu.
"Tersangka, sudah dilakukan pemanggilan 2 kali, pada 2 dan 9 Oktober 2013 lalu, tetapi tersangka tidak hadir, lalu tersangka ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, Senin (02/12).
Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan dan didapatkan fakta bahwa tersangka meminta pencairan dana sebesar 62,50% atau diuangkan dengan nilai Rp 1.890.635.625,-. Kemudian, hasil verifikasi oleh para ahli dan penyidik ternyata bahan dan fisik yang terpasang hanya sebesar 50,78% atau senilai Rp 1.536.109.00,-kemudian dari hasil penetapan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp.354.526.625,-.
Namun, rasa malu dari Aris Munandar sepertinya sudah tidak ada lagi, hal ini terlihat meski sudah di borgol tersangka tetap tersenyum dan tertawa kepada awak media yang sedang melakukan peliputan.
Diketahui, Aris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gudang logistik peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum di BPBD Provinsi Bengkulu Tahun 2011.
Atas perbuatannya tersangka diamankan oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan, dan pihak kepolisian masih terus lakukan penyelidikan mendalam untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai tindak kasus korupsi tersebut. (TI)









