Buronan Kasus Korupsi Penyimpangan Keuangan Daerah Lutim Berhasil Ditangkap

Buronan Kasus Korupsi Penyimpangan Keuangan Daerah Lutim Berhasil Ditangkap
Create: Fri, 06/11/2020 - 13:59
Author: Alwin Feraro

 

SULSEL,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) bekerjasama Tim Tabur Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap Hamnir alias Yustika Bin Luku. Buronan kasus penyimpangan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Anggaran 2004 itu ditangkap di Kelurahan SP Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020) sekira pukul 13.20 Wita.

Hamnir sebelumnya divonis melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp.127.863.194. Status hukum Hamnir telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/PID.SUS/2010 tanggal 28 April 2011.

Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusannya menetapkan Hamnir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.200.000.000, subsider satu bulan kurungan.

Hamnir tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara saat dipanggil untuk melaksanakan putusan hakim. Sejak saat itu Hamnir dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan Buron sejak 2017..

Hamnir telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lutra untuk diserahkan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Mappedeceng/Masamba untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA. Penangkapan Hamnir merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Lutim dan Kejaksaan Negeri Lutra.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, SH, MH, Jumat (6/11/2020).

Hamnir terpidana diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi  sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (yus)