BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani mengatakan saat ini pihaknya tengah dan telah menangani 30 perkara di bidang tindak pidana dan perdata-tata usaha negara (Datun) terhitung dari Januari 2020 hingga Juli 2021.
Adapun ke-30 perkara tersebut terbagi 6 perkara di bidang tindak pidana umum dengan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice, 11 perkara di bidang Datun dalam penanganan masalah hukum bidang Datun, 18 surat kuasa khusus (SKK) denda dan piutang di 2 institusi, 4 penanganan bidang pidana khusus, dan 7 penyelamatan kerugian negara.
Dalam penanganan tindak pidana khusus, Agnes menyebutan, Kejati tengah melakukan penyidikan 3 perkara pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengaman sungai pengendali banjir di Kota Bengkulu tahun anggaran 2019 atas nama tersangka Ibnu Suud dengan surat putusan (Sp) 34/L.7/Fd.1/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan saat ini telah memasuki tahap tuntutan.
"Pada penyelematan keuangan negara, terdapat peningkatan signifikan yang kami lakukan hingga pertengahan tahun 2021 ini," kata Agnes, pada pers konference pencapaian penanganan perkara Kejati Bengkulu, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 yang digelar secara virtual, Kamis (22/7/21).
Lalu pada dugaan tindak pidana korupsi program replanting sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020 dengan Sp 541/L.7/Fd.1/07/2021 tanggal 13 Juli 2021.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 dengan Sp 544/L.7/Fd.1/07/2021 tanggal 13 2021.
Kejati juga telah melakukan penuntutan kepada 3 orang pada perkara dugaan korupsi pembangunan pengaman sungai pengendali banjir atas nama terdakwa Isna Martuti, Hapizon Nazardi, dan tersangka Ibnu Suud.
Ditambah satu orang pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong periode Januari 2020 hingga Juli 2020 atas nama terdakwa Bambang Rudiansyah.
Sementara pada penanganan penyelamatan kerugian keuangan negara (KN) sebanyak 7 perkara, Kejati telah melakukan pengembalian KN sebesar Rp 4,925 miliar. (ril)









