Cipayung Plus Bengkulu Gelar Aksi Peringati Hari Perempuan Internasional 2022

Create: Wed, 09/03/2022 - 11:51
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gerakan mahasiswa Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, GMKI, PMKRI, HMI Komisariat Dehasen, IMM, HMI Komisariat Unihaz melaksanakan mimbar bebas dan aksi teatrikal dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2022, di Kawasan Kota Tuo Pasar Bengkulu, Selasa (8/3/22) sore.

Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz sekaligus Kordinator aksi mimbar bebas, Shella Anggr mengatakan mimbar tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. 

"Apalagi berdasarkan pengumpulan data, kasus ini peringkat ke-4 tertinggi di Sumatera," kata Shella. 

Shella mengungkap gabungan dari pergerakan ini menyatakan penolakan terhadap perilaku tersebut dan menuntut agr perlindungan hukum RUU TPKS segera disahkan. 

"Dari RUU PKS hingga menjadi RUU TPKS, 10 tahun menanti tak kunjung juga disahkan. Padahal di dalamnya mengatur mengenai pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non psikis. Saya harap pemerintah segera mengesahkan RUU-TPKS," tegasnya.

Lebih lanjut Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu, Jessy Renika mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di peradilan. 

"Perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat minim. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual," ujar Jessy. 

Selain itu, lanjut Jessy, proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindaklanjuti. Di Indonesia, baik sumber daya manusia maupun instansi atau lembaga pemerintahan, masih sedikit yang terlatih untuk dapat memahami korban. 

"Masih banyak lembaga yang kurang peduli dengan korban kekerasan seksual, dan tidak sedikit juga masyarakat yang malah menyalahkan korban kekerasan seksual,” sebutnya. 

Menyadari akan kurangnya kepedulian terhadap kasus tersebut, serta kurangnya pemberdayaan perempuan di Bengkulu, pemulihan dan perlindungan terhadap korban serta keluarga korban, pihaknya mengutuk segala tindak tersebut.

Terakhir Ketua Umum Kohati komisariat Dehasen Bengkulu Anisa Dewi Sahara meminta agar lembaga berwenang mengusut tuntas permasalahan pelecehan terhadap perempuan dan anak. 

"Pemerintah harus tegas mengambil sikap, tindakan untuk para pelaku kejahatan, serta tempat yang kerap terjadi khususnya di kota bengkulu di kalangan pelajar," kata dia. 

Usai aksi mimbar, Cipayung Plus Bengkulu juga menyampaikan beberapa point tuntutan kepada pemerintah daerah agar,

1. Menuntut Pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS.

2. Menuntut kepala daerah provinsi, Kabupaten dan kota bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.

3. Menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis.

4. Menuntut aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Provinsi Bengkulu.

5. Mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Cipayung Plus Bengkulu juga tidak ketinggalan melakukan deklarasi melawan dan mengecam segala tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di Bengkulu.

"Harapan kedepan dengan adanya aksi ini, pemerintah dan aparat penegak hukum di Bengkulu ambil andil dalam menyelesaikan segala kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Bengkulu yang kemudian pemerintah membangun sistem pemulihan hak-hak korban," tutup Shella.