BENGKULU, eWarta.co -- Seorang pemuda berinisial PR (23) warga Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap team macan gading Polresta Bengkulu lantaran mencuri 1 unit laptop milik korban Karto Wirawan (37) Anggota Polri warga Jl. Bukit Barisan RT 02 / RW 01 NO 26 Kel. Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas PS. Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin ( Jum’at, 09/12/22) menyampaikan, tersangka PR melakukan aksinya pada hari Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022 Sekira Jam 10.00 Wib di Jl. Bukit Barisan RT 02 / RW 01 NO 26 Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasie Humas menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 Sekira Jam 10.00 Wib korban tersadar bahwa Satu unit Note Book warna Silver dalam tas bermerek warna merah yang diletakan di atas motor yang terpakir di teras rumah kalu pada saat dilihat tas dan Laptop sudah tidak ada ditempatnya.
Dijelaskan oleh Kasie Humas, penangkapan terhadap tersangka PR dilakukan pada hari yang sama usai tersangka melalukan aksinya Sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Bukit Barisan Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasie Humas, dari tersangka disita barang bukti berupa 1( Satu) Unit Note Book warna silver beserta casan laptop, 1 (satu) paperbag warna merah, serta 1 (satu) unit nouse warna Hitam. (Rls)









