Delapan Bulan Pisah Ranjang, Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Bawah Umur

Satreskrim Polres Rejang Lebong gelar konferensi pers terhadap pelaku Pencabulan anak dibawah umur
Create: Mon, 25/02/2019 - 18:48
Author: Redaksi

 

Rejang Lebong, eWARTA.co - SA pria berusia 45 tahun, asal Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya, saat ini tengah berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah menyetubuhi anak perempuan yang masih dibawah umur.

Hal tersebut terungkap saat Konfrensi Pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (25/2).

"Pelaku telah mempunyai tiga anak dan sudah delapan bulan pisah ranjang dengan istrinya," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan didampingi Kanit PPA, Aiptu Desi Oktaviani.

Pelaku yang biasa bekerja bangunan tersebut, disangka telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja Bunga (14) yang saat ini tengah duduk di kelas dua bangku SMP.

Pelaku diamkan pada Sabtu (23/2) kemarin setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga sekitar, karena sebelumnya korban telah menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku sendiri menurutnya sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali sejak Januari 2019 ditempat berbeda, yakni dirumah teman korban dan dirumah pelaku.

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan imbalan serta dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Diceritakan Aiptu Desi, terakhir pelaku menyutubuhi korban pada Jumat (22/2) malam sekira pukul 20.30 WIB, dimana saat itu korban yang menginap dirumah pelaku sempat diketahui oleh tetangga korban, yang kemudian hal tersebut diceritakan oleh keluarga korban, hingga akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang dialami setelah dimintai keterangan.

"Pihak keluarga kemudian melapor kepada Kepala Desa setempat dan pelaku langsung diamankan warga sekitar," bebernya.

Meski telah disetubuhi sebanyak tiga kali namun menurut Aiptu Desi, korban belum hamil, saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolres Rejag Lebong.

"Pelaku akan di jerat Pasal 76D Junto pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.