Diduga Bangun Opini, Pemberitaan Pengadaan Buku di Boltim Dinilai Perlu Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Tags

 

BOLTIM,eWarta.co – Pemberitaan mengenai dugaan pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang disebut tidak memenuhi ketentuan Kementerian Pendidikan dan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun 2026 menuai tanggapan. Sejumlah pihak menilai informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan buku di lingkungan sekolah-sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan buku dilaksanakan sesuai mekanisme penggunaan Dana BOSP dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyedia buku juga disebut merupakan perusahaan penerbit nasional yang telah lama bergerak di bidang penyediaan buku pendidikan.

Karena itu, tudingan yang menyebut buku-buku tersebut tidak memenuhi persyaratan kelayakan dinilai masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Penilaian mengenai kesesuaian spesifikasi buku, legalitas penerbit, maupun administrasi pengadaan merupakan kewenangan lembaga pengawas dan auditor berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Selain itu, informasi yang menyebut nilai pengadaan mencapai hampir Rp1 miliar di lebih dari 100 sekolah juga dinilai perlu disertai data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai sumber informasi, metode penghitungan, serta dokumen pendukung dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Pemberitaan tersebut juga mendapat sorotan terkait penerapan prinsip jurnalistik, khususnya asas cover both sides dan check and recheck. Dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu semestinya dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan agar berita yang disajikan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pengadaan buku, mekanisme yang tepat adalah menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Dengan demikian, proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang publik.

Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Di sisi lain, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional. Sebaliknya, apabila pengadaan tersebut terbukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka klarifikasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemberitaan media.***