Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas PETI Berskala Besar di Potolo Jadi Sorotan Warga Desak APH Usut Hingga Pemodal

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kembali beroperasi di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi perhatian publik.

Advetorial

Di tengah upaya pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di Potolo memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, terlihat sedikitnya 11 unit excavator beroperasi mengeruk dan memindahkan material tambang. Selain itu, sejumlah dump truck tampak hilir mudik mengangkut material menuju bak rendaman yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.

Skala operasional tersebut dinilai telah melampaui aktivitas pertambangan rakyat pada umumnya. Penggunaan belasan alat berat secara bersamaan memunculkan dugaan adanya dukungan permodalan yang cukup besar di balik aktivitas tersebut.

Advetorial

Sejumlah warga yang ditemui media menyebut aktivitas itu berlangsung cukup masif. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

"Operasional ini bukan lagi sekadar tambang rakyat biasa. Aktivitasnya sudah berskala besar," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi mengenai dugaan adanya pemodal besar yang mendukung aktivitas tersebut juga diperoleh media dari sejumlah sumber di lapangan. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait.

Advetorial

Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalan lingkungan turut menjadi sorotan. Salah seorang pemilik lahan di kawasan Potolo, Andi Mokoginta, mengaku mengalami kerugian akibat lahan miliknya diduga tertimbun limbah dan material buangan dari aktivitas pertambangan.

Menurut Andi, hingga saat ini dirinya belum memperoleh ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

"Terkait pembuangan limbah yang masuk ke tanah pribadi milik kami, sampai hari ini kami belum mendapatkan ganti rugi. Padahal, perkiraan kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp300 juta. Negosiasi memang sudah pernah dilakukan, tetapi semuanya berujung pada kebohongan," ungkapnya.

Andi menjelaskan, lahan miliknya yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) memiliki luas sekitar tiga hektare. Dari total luas tersebut, sekitar satu hektare disebut telah tertimbun material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mengusut dugaan pencemaran lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Potolo.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang apabila terbukti secara hukum berperan sebagai pemodal maupun pengendali aktivitas tersebut.

"Kami berharap aparat bertindak secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Potolo, dugaan keterlibatan pemodal, maupun dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga.***(Rdm)