JEMBER, eWarta.co – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember merekomendasikan penutupan sementara Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) 1 Karangsono, Yayasan Indoavisya Trisnogambar, Bangsalsari. Dapur penyedia program MBG tersebut diduga kuat melanggar Standard Operating Procedure (SOP) hingga mengakibatkan 29 siswa TK dan MI mengalami keracunan massal.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Kamis (16/7/2026) atas perintah langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait. Tim Satgas bergerak cepat setelah menerima laporan insiden keracunan yang terjadi pada Rabu (15/7/2026).
Perwakilan Satgas MBG Jember, Akhmad Helmi Luqman, membeberkan sejumlah temuan fatal di lapangan. Satgas menemukan adanya pelanggaran batas waktu konsumsi makanan basah yang telah melewati 4 jam. Selain itu, makanan tersebut juga dibawa pulang oleh siswa untuk dipanaskan kembali, padahal hal tersebut sangat dilarang.
Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi:
* Bahan makanan disimpan secara terbuka sehingga rawan kontaminasi bakteri.
* Sanitasi area dapur yang buruk.
* Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar kelayakan.
* Perizinan operasional SPPG yang belum lengkap.
"SPPG Karangsono kami putuskan untuk dihentikan sementara sampai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan," tegas Helmi, Kamis (16/7/2026).
Korban keracunan massal ini menimpa 29 siswa TK dan MI. Mereka mengalami gejala muntah-muntah dan sakit perut hebat usai menyantap menu MBG yang menyajikan capcay dan telur puyuh.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Bangsalsari bersama pihak Puskesmas langsung mengevakuasi para siswa ke Puskesmas Sukorejo, rumah sakit terdekat, serta beberapa klinik swasta.
"Sampai saat ini anak-anak sudah ditangani dengan baik. Seluruh biaya pengobatan ditanggung gratis oleh Pemkab sesuai dengan arahan langsung dari Bupati," lanjut Helmi.
Sebagai langkah tegas, Satgas MBG Jember akan melayangkan surat rekomendasi penghentian operasional ke Badan Gizi Nasional melalui KPPG. Dapur penyedia tersebut baru diizinkan beroperasi kembali setelah seluruh proses investigasi, uji laboratorium, perbaikan sistem keamanan pangan, dan pembenahan sanitasi dinyatakan tuntas.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember masih menguji sampel makanan di laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan. Hasil dari uji laboratorium ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum atau sanksi selanjutnya. (Hafit)










